Sekilas tentang Serikat Pekerja (SP)

Selamat Pagi Colleagues! Udah siap-siap mo berangkat kerja? Kali ini saya mau cerita tentang Serikat Pekerja (SP). Gerakan SP sebenernya udah ada sejak jaman revolusi industri di Inggris. SP awalnya berdiri berawal dari paradigma yang beredar di masyarakat bahwa bahwa pekerja adalah lemah dan pengusaha adalah kuat . Biasanya SP muncul dari pemahaman bahwa tuntutan yang dilakukan secara massal lebih kuat dari tuntutan yang dilakukan oleh minoritas/individual. Tapi ngga Cuma soal tuntutan ekonomi, aspirasi gerakan SP bisa juga ditunggangi oleh unsur politis lho.

Di Indonesia sendiri ada 3 latar belakang peraturan perundang-undangan yang mendukung berdirinya gerakan SP:

  • Ratifikasi Pemerintah RI pada Konvensi ILO No 87/1948 tentang Freedom of Association and Protection of the Rights to Organize
  • Keppres No 83/1998 yang menyatakan Ratifikasi Konvensi ILO 87/1948
  • Undang-Undang No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Sebenernya SP punya fungsi yang sangat mendukung perusahaan. Bahkan perusahaan diharamkan untuk melarang kalau karyawannya mau mendirikan SP. Fungsi SP idealnya sebagai berikut:

  • Salah satu pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian PHI.
  • Wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai tingkatannya, dan dalam memperjuangkan kepemilikan saham di Perusahaan.
  • Sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dng peraturan per-UU-an yang berlaku.
  • Sarana penyalur aspirasi dlm memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
  • Perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/ buruh sesuai peraturan per-UU-an yang berlaku.

Tapi sering banget kita liat di TV demo-demo SP terhadap perusahaan. Kasusnya bisa macem-macem, bisa karena perusahaannya ngga memberikan comben (compensation & benefit) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (gaji dibawah UMP, ga ada jaminan kesehatan, dsb); atau bahkan pihak SP yang selalu menuntut lebih dari yang sudah ditetapkan, walaupun sebenernya udah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (normatif). Karena ada satu paradigma dimana fungsi SP secara tersirat adalah untuk memperjuangkan semboyan “get more, always more“.

One thought on “Sekilas tentang Serikat Pekerja (SP)

Leave a comment